Contoh Pengajuan Gugatan PHK


Contoh guggatan dibawah ini adalah gugatan karena di PHK secara sepihak oleh pengusaha yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan pelanggarannya : mem-PHK pekerja tidak melalui lembaga penyelesaian hubungan industrial dan tidak melalui surat peringatan atas kesalahan pekerja sebagai persyaratan untuk mem-PHK pekerja.
 
 Contoh Surat Ini Disalin Dari Aslinya
 

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Hubungan Industrial

Pada Pengadilan Negeri Medan

Di

Medan.

Dengan hormat,

Saya yang bertanda-tangan di bawah ini : SAUT DJOSUA H. SITORUS,SE, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Pegawai Tata Usaha Perguruan Kristen Methodist Indonesia-2, alamat Jalan Mawar XI No. 49 Blok 12 Perumnas Helvetia Medan, bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut : …………………………………………………………….Penggugat

Penggugat dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap :

PIMPINAN PERGURUAN KRISTEN METHODIST INDONESIA -2 Jalan M.H. Thamrin No. 96 Medan yang dalam hal ini menjabat sebagai pimpinannya adalah Pdt. PAULUS SUBYANTO,S.Th, untuk selanjutnya disebut sebagai : ……………………………….Tergugat

Bahwa adapun alasan-alasan Penggugat dalam gugatan ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Penggugat bekerja sebagai Pegawai Tata Usaha di Perguruan Kristen Methodist Indonesia-2 Medan (PKMI-2 Medan) dan telah bekerja sejak Januari 1995 (+ 16 tahun) yang mempunyai latar belakan sebagai alumni SD, SMP, SMA di PKMI-2 Medan, berjemaat di GMI dan selama bekerja, Penggugat belum pernah melanggar aturan yang telah berjalan dengan baik selama ini di PKMI-2 Medan berupa Surat Peringatan yang dikeluarkan PKMI-2 Medan.
  2. Bahwa sesuai dengan Disiplin Gereja Methodist Indonesia 2005(Disiplin GMI 2005) pada pasal 10 tentang Pemilik berbunyi : “Pemilik dan penanggungjawab Badan/Yayasan Pendidikan GMI adalah Gereja Methodist Indonesia”, sehingga dengan demikian semua Perguruan Kristen Methodist Indonesia yang ada di Negara Republik Indonesia adalah milik Gereja termasuk PKMI-2 Medan dan orang-orang yang bekerja/melayani termasuk Tergugat haruslah bertindak, berpikir, berprilaku dan menjalankan tugas dan wewenang yang diberikann kepadanya harus berdasarkan Iman Kristiani serta harus tunduk dan taat terhadap peraturan tertinggi di Gereja Methodist Indonesia.

  3. Bahwa setiap orang, perusahaan atau yayasan pendidikan termasuk PKMI-2 Medan dan orang – orang yang bekerja didalamnya termasuk Tergugat, harus tunduk dan taat kepada Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial;

Dalam Provisi

  1. Bahwa sejak dikeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat dengan nomor : 010/P.16/PP/XII/METH-2/2011, tanggal 15 Desember 2011 secara sepihak, Tergugat tidak membayar upah/gaji Penggugat sejak Januari 2012, sementara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 155 ayat (2) berbunyi : “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja / buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”, sehingga dengan demikian Penggugat masih menerima hak-hak sebagai pekerja;
  2. Bahwa berdasarkan surat PHK tersebut, Tergugat tidak membayar upah/gaji Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
    –  Gaji                                      :   Rp.2.032.000,
    –  Tunjangan Tahunan         :   Rp.   128.000,
    –  Uang Makan                      :   Rp.   450.000,
    – Total                                    :   Rp.2.610.000,-
    sehingga dari perincian tersebut maka total keseluruhan upah/gaji yang tidak dibayarkan Tergugat kepada Penggugat dari Januari 2012 sampai Agustus 2012 sebesar : Rp.2.610.000  x 8 (bulan) = Rp.20.880.000 ( dua puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ); dan tetap membayar upah/gaji selanjutnya (@ Rp.2.610.000,-) selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial pada pasal 96, Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan c/q Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan terlebih dahulu tuntutan dalam provisi ini dengan memerintahkan Tergugat memberikan hak-hak Penggugat yang tidak diterima/ dibayarkan antara lain yaitu membayar upah/gaji sebagaimana tersebut dalam provisi diatas dan tetap membayar upah/gaji selanjutnya (@ Rp.2.610.000) selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara

  1. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2011, Penggugat di-PHK dengan nomor : 010/P.16/PP/XII/METH-2/2011 tanggal 15 Desember 2011 secara sepihak tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan kronologis sebagai berikut :
    a.  Pada  tanggal 15 Desember 2011 sekitar 10.00 Wib, Penggugat dipanggil  menghadap ke kantor Kepala  SMP dan dalam hal ini yang menjabat adalah Bapak Drs. Kusno. Sesampai didalam kantor Kepala SMP, Penggugat  melihat  sudah  ada  Bapak Drs. Kusno, Ibu Lily Luther (Bendahara Perguruan) dan saudara Burhan Sidabariba,SH,MH yang Penggugat ketahui berlatar-belakang sebagai Pengacara;
    b. Kemudian  Bapak  Drs. Kusno  membuka  pembicaraan  dan  memberikan  dua  lembar kwitansi kepada   Penggugat  yang  isinya  adalah  suatu lembar berisikan tanda terima Honor Penggugat bulan Desember   2011 dan satunya lagi berisikan tanda terima THR Penggugat tahun 2011.
    c. Pada waktu itu Penggugat menolak menandatangani kwitansi tersebut dengan alasan bahwa Penggugat  tidak   pernah   menandatangani    berupa   kwitansi  honor dan  THR.   Kemudian   Bapak  Drs. Kusno   menggantikan kwitansi tersebut dengan seperti biasa yang Penggugat terima setelah Bapak Drs. Kusno    meminta pertimbangan    dari   saudara   Burhan   Sidabariba,  SH ,MH   dan   kemudian    Penggugat    menandatangani tanda terima gaji bulan Desember 2011 dan THR tahun 2011;
    d.  Setelah  menandatangani  tanda terima tersebut, Penggugat menerima  gaji bulan Desember 2011 dan  THR Tahun 2011 yang  diserahkan Ibu Lily Luther, kemudian Bapak Drs, Kusno menyerahkan selembar  surat yang setelah Penggugat baca isinya adalah Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat.
    e. Karena  diperlakukan  demikian, Penggugat  bertanya  kepada  Bapak  Drs, Kusno kenapa diperlakukan  demikian  dan  jawaban  Bapak Drs. Kusno adalah  dari mana jalannya kamu menggugat pimpinan.  Setelah itu merasa keberatan atas PHK tersebut dan Bapak Drs. Kusno menyuruh Penggugat keluar   dari  lingkungan  PKMI-2 Medan  pada   saat itu  juga  dan dikawal sampai kepintu gerbang sekolah  dihadapan para rekan sekerja Penggugat.
  2. Bahwa setelah Penggugat di-PHK, Penggugat memohon ke Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Medan agar dapat memfasilitasi perselisihan hubungan industrial tersebut, namun tidak menemukan titik temu sehingga Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan Anjuran dengan Nomor : 567/828/DSTKM/2012 tanggal 20 Maret 2012 yang intinya adalah agar Tergugat memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan dan Pengggugat Menolak Anjuran tersebut dengan alasan bahwa Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan hanya membuat anjuran dengan memandang keterangan dari Tergugat saja dan Tidak Menerapkan Seutuhnya pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  3. Bahwa berdasarkan surat PHK tersebut, Tergugat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang tercantum pada :
     a. Pasal 151 :
    (3)     Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)  benar-benar  tidak menghasilkan  persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/ buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
     
    b. Pasal 155 :
       (1)      Pemutusan  hubungan  kerja  tanpa  penetapan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3)  batal demi hukum.
       (2)      Selama  putusan lembaga  penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
       (3)      Pengusaha dapat  melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan  skorsing  kepada pekerja/buruh  yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
     
    c. Pasal 161 :
       (1)     Dalam  hal  pekerja / buruh  melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja/peraturan  perusahaan  atau  perjanjian  kerja  bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan  kerja  setelah  kepada pekerja / buruh  yang  bersangkutan  diberikan surat peringatan  pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.
  4. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 3 (tiga) dalam pokok perkara ini, Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan putusan agar Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi yang sama di PKMI-2 Medan dengan membatalkan surat PHK Penggugat melalui surat pembatalan PHK;
  5. Bahwa dalam suatu Negara Hukum Republik Indonesia (Rechts Staat), hak-hak privat setiap warga negara (Subjektive Privat Rechts) haruslah mendapat perlindungan dari segala tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak lain ( incasu Tergugat ), oleh karenanya Penggugat selaku pihak yang telah dirugikan hak serta kepentingannya (Justicia Balance), dengan ini memohon mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan untuk mendapatkan keadilan.
  6. Bahwa selanjutnya agar putusan dalam perkara ini nantinya dapat dilaksanakan, maka Penggugat memohon kepada Pengadilann Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan agar Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.00 (dua ratus ribu rupiah))/ hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  7. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan bada bukti-bukti otentik yang mempunyai kekuatan hukum serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Penggugat memohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau Kasasi.

Berdasarkan alasan-alasan gugatan tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memanggil pihak-pihak yang berperkara guna menghadap di persidangan yang telah ditetapkan untuk itu, selanjutnya memberikan amar putusan :

Dalam Provisi

  1. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat yang antara lain membayar upah/gaji Penggugat sejak Januari 2012 sampai Agustus 2012 dengan perincian sebagai berikut :
    –  Gaji                                  :   Rp.2.032.000,
    –  Tunjangan Tahunan     :   Rp.   128.000,
    –  Uang Makan                  :   Rp.   450.000,
    – Total                                :   Rp.2.610.000,-
    sehingga dari perincian tersebut maka total keseluruhan upah/gaji yang tidak dibayarkan Tergugat kepada Penggugat dari Januari 2012 sampai Agustus 2012 sebesar : Rp.2.610.000  x 8 (bulan) = Rp.20.880.000 ( dua puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ); dan tetap membayar upah/gaji selanjutnya (@ Rp.2.610.000,-) selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  perbuatan Tergugat dengan mem-PHK Penggugat batal demi hukum karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 151 ayat (3), pasal 155 ayat (1,2 dan 3), pasal 161 ayat (1);
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi yang sama di PKMI-2 Medan dengan membatalkan Surat PHK Penggugat melalui surat pembatalan PHK;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) / hari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau Kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini;

atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian gugatan ini Penggugat sampaikan kehadapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan c/q Majelis Hakim Yang Mulia. Atas perhatiannya, Penggugat menyampaikan ucapan terima kasih.

 
 
                                                  Hormat Penggugat,
 
                                                             dto
 
                                                 Saut Djosua H. Sitorus,SE
 
 
 
 
 

Satu Balasan ke Contoh Pengajuan Gugatan PHK

  1. Budi Sanjaya berkata:

    Bpk.Pandahar, saya ingin mohon penjelasan dan saran.
    Saya karyawan permanen di perusahaan rental alat berat sejak Jan’2012. Tiba2 tgl.3Juli’12 diberitahu akan dievaluasi ulang 13Juli’12 berdasarkan surat Perjanjian Kerja baru bertanggal 13April’12 padahal surat itu baru dibuat tgl.2Juli’12. Akhirnya saya diPHK 16Juli’12, gaji sudah stop, tetapi PHK belum diselesaikan hingga Maret’2013 ini walaupun sering saya tanyakan. Bila PHK akan diselesaikan Maret’13 ini, apakah benar harusnya saya tetap terima gaji hingga tuntas urusan PHK, selain pesangon.
    Sekian, saya ucapkan terimakasih sebelumnya.
    Salam, Budi

    Suka

Tinggalkan komentar